Politik hukum sebagai suatu kebijakan
hukum dan produk hukum yang dibentuk oleh kekuasaan yang berwenang dan diberlakukan
dalam suatu negara atau di dunia Internasional tentunya mempunyai tujuan
tertentu yang ingin dicapai. Dengan demikian, maka setiap politik hukum yang
tertera atau terstruktur dalam suatu sistem hukum tentunya mempunyai tujuan
pula. Sebab tidak ada suatu politik hukum atau kebijakan negara yang dibuat atau
dibentuk tanpa suatu tujuan.
Dengan kata lain setiap politik hukum
apapun bentuknya dan jenisnya tidak mungkin terlepas dari tujuan hukum yang mendasarinya
atau mewadahi pembentukan politik hukum dan disiplin hukum sebagai pohon ilmu dari
politik hukum tersebut. Demi menemukan tujuan hukum yang komprehensif dan
holistik, maka harus ditelusuri atau ditelaah dalam berbagai teori hukum atau filsafat
hukum dan dogmatika hukum. Melalui pengkajian tersebut dapat ditemukan tujuan
hukum yang sebenarnya atau yang paling hakiki.
Sehubungan dengan betapa pentingnya
fungsi hukum dalam mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, maka dikemukakan:
Whithout
law there is no order, and without order men are lost, not knowing where they
go, no knowing what they do; (Tidak ada ketertiban tanpa
hukum, dan tanpa peraturan manusia kehilangan arah, tidak tahu kemana arah
mereka pergi, dan tidak tahu apa yang seharusnya mereka buat).
Politik hukum sebagai suatu bagian dari
kebijakan negara yang berkenaan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku dalam suatu negara dapat digunakan sebagai payung hukum (legal
umbrella) dari semua kebijakan lembaga pemerintah. Jadi tujuan politik hukum
itu berada dalam hukum itu sendiri.
Sehubungan dengan tujuan politik hukum
di Indonesia dikemukakan bahwa:
Tujuan hukum dalam sistem hukum positif
Indonesia tidak bisa dilepaskan dari aspirasi dan tujuan perjuangan bangsa
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan sila
Keadilan Sosial yang merupakan bagian penting dari sistem nilai Indonesia.
Demikian pula dalam pandangan bahwa:
Bagi Indonesia yang sedang membangun
politik hukum yang temporer lebih ditujukan kepada pembaruan hukum untuk
mewujudkan suatu sistem hukum nasional dan berbagai aturan hukum yang dapat
memenuhi kebutuhan Indonesia yang merdeka, berdaulat menuju masyarakat yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Mencermati pendapat di atas dapat
dikemukakan bahwa tujuan politik hukum merupakan suatu gagasan atau cita yang mengisyaratkan
kepada pembentukan peraturan perundang-undangan supaya dapat menata suatu
sistem hukum di Indonesia yang dapat memenuhi kebutuhan dan tujuan masyarakat,
bangsa dan negara Indonesia menuju suatu masyarakat yang adil, makmur dan
sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
Menyadari hal itu, maka tujuan umum dari
politik hukum yaitu:
- Untuk
mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
- Untuk
mewujudkan kebahagiaan dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
- Untuk
mengatur ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
- Untuk
mewujudkan kesederhanaan hukum, kesatuan hukum dan pembaharuan hukum dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Untuk
mengatur hak dan kewajiban dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia secara
teratur sesuai dengan hak asasi manusia.
- Untuk
menjamin terpenuhinya nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila dan
Pembukaan UUD 1945.
- Untuk
menjamin perlindungan, penghormatan, pemajuan, kepastian dan keadilan
dalam pemenuhan hak asasi manusia.
- Untuk
menjamin terbentuknya suatu kekuasaan negara secara demokratis dan
konstitusional.
- Untuk
menentukan struktur dan pembagian dan pembatasan kekuasaan negara secara
seimbang dan konstitusional.
- Untuk
menetapkan bentuk, isi, dan arah dari setiap peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.
- Untuk
mewujudkan suatu negara yang dapat melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan Kemerdekaan dan Perdamaian Abadi serta Keadilan Sosial.
Setiap tujuan politik hukum harus
tercermin dalam berbagai materi muatan atau isi pokok dari peraturan
perundang-undangan sesuai dengan bidang yang diaturnya, sebagaimana yang
terjelma dalam berbagai pasal pasalnya. Disamping itu setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan yang berada di bawah Undang-Undang Dasar 1945 harus
konsisten dengan peraturan yang berada di atasnya dan peraturan lainnya, baik
secara vertikal maupun secara horizontal.
No comments:
Post a Comment