Friday, March 3, 2017

Tujuan Politik Hukum


Politik hukum sebagai suatu kebijakan hukum dan produk hukum yang dibentuk oleh kekuasaan yang berwenang dan diberlakukan dalam suatu negara atau di dunia Internasional tentunya mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapai. Dengan demikian, maka setiap politik hukum yang tertera atau terstruktur dalam suatu sistem hukum tentunya mempunyai tujuan pula. Sebab tidak ada suatu politik hukum atau kebijakan negara yang dibuat atau dibentuk tanpa suatu tujuan.
Dengan kata lain setiap politik hukum apapun bentuknya dan jenisnya tidak mungkin terlepas dari tujuan hukum yang mendasarinya atau mewadahi pembentukan politik hukum dan disiplin hukum sebagai pohon ilmu dari politik hukum tersebut. Demi menemukan tujuan hukum yang komprehensif dan holistik, maka harus ditelusuri atau ditelaah dalam berbagai teori hukum atau filsafat hukum dan dogmatika hukum. Melalui pengkajian tersebut dapat ditemukan tujuan hukum yang sebenarnya atau yang paling hakiki.
Sehubungan dengan betapa pentingnya fungsi hukum dalam mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, maka dikemukakan: 
Whithout law there is no order, and without order men are lost, not knowing where they go, no knowing what they do; (Tidak ada ketertiban tanpa hukum, dan tanpa peraturan manusia kehilangan arah, tidak tahu kemana arah mereka pergi, dan tidak tahu apa yang seharusnya mereka buat).
Politik hukum sebagai suatu bagian dari kebijakan negara yang berkenaan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara dapat digunakan sebagai payung hukum (legal umbrella) dari semua kebijakan lembaga pemerintah. Jadi tujuan politik hukum itu berada dalam hukum itu sendiri.
Sehubungan dengan tujuan politik hukum di Indonesia dikemukakan bahwa:
Tujuan hukum dalam sistem hukum positif Indonesia tidak bisa dilepaskan dari aspirasi dan tujuan perjuangan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan sila Keadilan Sosial yang merupakan bagian penting dari sistem nilai Indonesia.
Demikian pula dalam pandangan bahwa:
Bagi Indonesia yang sedang membangun politik hukum yang temporer lebih ditujukan kepada pembaruan hukum untuk mewujudkan suatu sistem hukum nasional dan berbagai aturan hukum yang dapat memenuhi kebutuhan Indonesia yang merdeka, berdaulat menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Mencermati pendapat di atas dapat dikemukakan bahwa tujuan politik hukum merupakan suatu gagasan atau cita yang mengisyaratkan kepada pembentukan peraturan perundang-undangan supaya dapat menata suatu sistem hukum di Indonesia yang dapat memenuhi kebutuhan dan tujuan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia menuju suatu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
Menyadari hal itu, maka tujuan umum dari politik hukum yaitu:
  1. Untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Untuk mewujudkan kebahagiaan dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Untuk mengatur ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  4. Untuk mewujudkan kesederhanaan hukum, kesatuan hukum dan pembaharuan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  5. Untuk mengatur hak dan kewajiban dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia secara teratur sesuai dengan hak asasi manusia.
  6. Untuk menjamin terpenuhinya nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
  7. Untuk menjamin perlindungan, penghormatan, pemajuan, kepastian dan keadilan dalam pemenuhan hak asasi manusia.
  8. Untuk menjamin terbentuknya suatu kekuasaan negara secara demokratis dan konstitusional.
  9. Untuk menentukan struktur dan pembagian dan pembatasan kekuasaan negara secara seimbang dan konstitusional.
  10. Untuk menetapkan bentuk, isi, dan arah dari setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  11. Untuk mewujudkan suatu negara yang dapat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan dan Perdamaian Abadi serta Keadilan Sosial.

Setiap tujuan politik hukum harus tercermin dalam berbagai materi muatan atau isi pokok dari peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidang yang diaturnya, sebagaimana yang terjelma dalam berbagai pasal pasalnya. Disamping itu setiap materi muatan peraturan perundang-undangan yang berada di bawah Undang-Undang Dasar 1945 harus konsisten dengan peraturan yang berada di atasnya dan peraturan lainnya, baik secara vertikal maupun secara horizontal. 

No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive