1. PAUD daerah terpencil
PAUD daerah
terpencil adalah PAUD yang berada di daerah yang miliki potensi ekonomi berupa
sumber daya alam di bidang pertanian, perhutanan, pertambangan, pariwisata, dan
perindustrian, tetapi keadaan sarana dan prasarana masih terbatas (PP No. 63
Tahun 1992)
2. Desa Terpencil
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(PP. No.57 tahun
2005 ) Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari
perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat
daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih
luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya
menjadi kelurahan. Beberapa
Kewenangan desa adalah : 1)Menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.2)Menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan
pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat
meningkatkan pelayanan masyarakat. 3)Tugas
pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 4)Urusan pemerintahan lainnya yang
diserahkan kepada desa.
Desa tepencil adalah desa yang terletak di daearah yang belum memiliki
insfratuktur,sehingga sarana transportasi dan komunikasi belum memadai dengan
kondisi masyarakat yang miskin/ tradisional. Mayoritas terletak di daerah
pedalaman dan di pulau terluar.
B. Upaya
Penilik Dalam Mengelola
dan Meningkatkan Mutu Pendidikan
Anak Usia Dini Di Daerah Terpencil
Masalah pendidikan didaerah terpencil telah lama kita sadari. Namun
dengan dalih keterbatasan dana dan berbagai peraturan berlaku selalu dijadikan
alasan untuk menunda pemecahan maslah tersebut. Sebagai ilustrasi betapa
sulitnya menempatkan tenaga guru di daerah-dareh tersebut. Demikian pula
sulitnya membangun sarana pendidikan standar karena kesulitan komunikasi atau
langkanya alat-alat bantu proses belajar
mengajar . Begitu pula tuntutan system pendidikan yang standar mengenai jenjang
pendidikan serta kurikulum nasional menghambat daerah terpencil untuk mengejar
ketertinggalan.
Ada beberapa hal yang
harus diperhatikan berhubungan dengan peran penilik dalam hal pengelolaan dan
meningkatkan mutu PAUD di daerah terpencil.
1.
Keterlibatan Masyarakat dan Pemerintah
Bila kita memperhatikan terhadap PAUD, tentu muncul pertanyaan yang ada
di benak kita bersama. Siapa yang terlibat dalam hal ini. Tentu ada beberapa
unsur, masing-masing adalah:
a.
Orang tua warga belajar;
b.
Tokoh masyarakat;
c.
Dinas Kesehatan/Puskesmas;
d.
BKKBN/PLKB;
e.
Dinas Pendidikan (dalam hal ini melalui
PNF);
Kehadiran minimal 5 unsur yang disebutkan di atas, akan dapat menambah
perkembangan dunia pendidikan anak pada usia dini. Dan kita sama maklumi sudah
puluhan tahun sebelumnya, sudah berdiri Pos Pelayan Terpadu (POSYANDU) yang
dibina oleh pemerintah dan masyarakat. Walau kegiatannya sekali dalam sebulan.
Namun dengan kehadiran PAUD, maka anak akan lebih maju lagi, karena konsepnya
hampir sama bermasis masyarakat. Dan PAUD kegiatannya sekali dalam seminggu.
2.
PAUD Berbasis Masyarakat
Dalam hal ini penilik harus merapkan PAUD yang dikelola dengan
prinsip ”dari, oleh, dan untuk masyarakat”. PAUD dibentuk atas kesepakatan
masyarakat dan dikelola berdasarkan azas gotong royong, kesukarelaan, dan
kebersamaan.
Diharapkan ada 3 prinsip pelaksanaan PAUD didaerah terpencil yaitu :
a.
Mudah adalah dengan prinsip kesederhanaan menjadikan PAUD
mudah dilaksanakan ”dari, oleh, dan untuk masyarakat”.
b.
Murah adalah dengan prinsip pengelolaan: dari, oleh,
dan untuk masyarakat membuat PAUD terjangkau biayanya. Hendaknya semua Biaya
dibahas bersama sesuai dengan keperluaannya yang selanjutkan sumber dayanya
atau dibebankan kepada orang tua, baik secara merata maupun sistem
subsidi silang.
c.
Bermutu yaitu mutu PAUD dicapai melalui: (1)
keterpaduan dalam layanan pembinaan orangnya melalui bina keluarga balita (BKB) dan
layanan kesehatan dan gizi melalui Posyandu serta (2) kerterpaduan pemberian
rangsangan pendidikan antara yang dilakukan di PAUD (center Base) dan yang
dilakukan di rumah masing-masing (home base). Dengan demikian anak menerima
layanan secara utuh dan terpadu yang mencakup aspek kesehatan, gizi, pengasuhan
dan pendidikan.
Selain itu, dari sudut pandang lain yang juga tidak kalah pentingnya harus
mendapatkan perhatian sebagai berkut:
1.
Kesederhanaan Program
Program pembelajaraan PAUD
dilakukan secara sederhana dalam bentuk pengasuhan bersama untuk kelompok anak
usian 0-2 tahun dan bermain bersama untuk kelompok anak usia 2-6 tahun serta
hanya dilakukan seminggu sekali untuk dilanjutkan di rumah masing-masing.
2.
Kesederhanaan Mainan
Kesederhanaan mainan adalah
Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD dikemas secara sederhana dalam bentuk paket
APE yang dinamakan keranjang PAUD. Setiap kelompok dilengkapi keranjang PAUD.
APE tersebut, sebagian dibeli dan sebagian lain dikembangkan sendiri oleh
kader. Jika diperlukan APE luar, agar diusahakan dibuat sendiri dari bahan yang
ada di lingkungan (tidak perlu dibeli).
3.
Kesederhanaan Pengelolaan
Kesederhanaan
pengelolaan adalah PAUD dikelola oleh masyarakat, lingkungan dengan
dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat desa/kelurahan sebagai
pembina.
4.
Kesederhanaan Tempat
Kesederhanaan
tentang tempat PAUD tidak mensyaratkan adanya bangunan khsus sebagai tempat kegiatan.
Kegiatan PAUD dalam dilakukan di serambi rumah, Balai desa, sekolah, dan sarana
ibadah, atau tempat lain yang tersedia dan tejangkau.
5.
Kesederhanaan Pakaian
Kesederhanaan pakaian adalah setiap peserta didik PAUD tidak diwajibkan
berseragam, tetapi harus bersih sopan dan layak pakai.
3.
Peserta Didik
Peserta didik di PAUD adalah anak usia 0-6 tahun yang tidak terlayani
Paud lainnya. Orang tua wajib memperhatikan kegiatan anak selama di PAUD agar
dapat melanjutkan di rumah.
Pendidikan
1. Pendidikan PAUD
dapat disebut Kader atau sebutan lain yang sesuai dengan kebiasaan setempat.
2. Jumlah kader
PAUD disesuaikan dengan jumlah dan usia anak yang dilayani.
3. Persyaratan
Kader PAUD:
a. Latar belakang
pendidikan SLTA atau sederajat.
b. Menyayangi anak
kecil.
c. Bersedia
bekerja secara sukarela.
d. Memiliki waktu
untuk melaksanakaan tugasnya.
e.
Dapat bekerja sama dengan sesama kader.
4. Tugas Kader
Kelompok anak usia 0-2 tahun:
a.
menyiapkan administrasi kelompok:
1) Daftar hadir
2) Buku Rencana
Kegiatan Anak.
3) Buku Catatan
Perkembangan Anak.
b.
Kartu Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK).
1) Menyiapkan
kegiatan anak sesuai rencana hari itu.
2) Menyiapkan
tempat dan APE untuk pengasuhan bersama.
3) Menyambut
kedatangan anak dan orang tua.
4) Mengisi daftar
hadir.
5) Mendampingi
orang tua dalam pengasuhan bersama.
6) Mencatat
perkembangan anak yang terjadi hari itu (bila ada).
7) Melakukan
deteksi dini dengan mengunakan kartu DDTK kepada anak yang saatnya dideteksi.
5.
Tugas Kader Kelompok anak usia 2-6 tahun:
a.
Menyiapkan administrasi kelompok:
1)
Daftar Hadir Anak.
2)
Rencana Kegiatan Anak.
3)
Buku Catatan Perrkembangan Anak.
4)
Buku-buku panduan PAUD.
5)
Kartu Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK).
b.
Menyiapkan kegiatan anak sesuai rencana hari itu.
c.
Menata kegiatan untuk main bebas sebelum kegiatan
dimulai.
d.
Menyambut kedatangan anak.
e.
Bersama kader lain memandu anak anak dalam kegiatan
pembukaan (main gerakan kasar) dihalaman.
f.
Mengisi Daftar Hadir anak.
g.
Memandu kegiatan anak dikelompok yang dibinanya.
h.
Mencatat perkembangan anak.
i.
Melakukan deteksi dini dengan mengunakan kartu DDTK
kepada anak yang saatnya dideteksi.
4.
Pengelola PAUD
Dalam hal pengelolaan PAUD di daerah terpencil,
Penilik Non formal bekerja sama dengan masyarakat dalam mengelola PAUD tersebut
dengan mengedepankan unsur :
1.
Pengelola PAUD dipilih dari masyarakat setempat.
Susunan pengelola sekurang kurangnya terdiri dari: ketua, sekertaris, dan
bendahara.
2.
Samping pengelola, diperlukan unsur pembinaan yang
terdiri dari: Kepala Desa/Lurah, Ketua PKK Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat,
donatur tetap, dan wakil orang tua.
3.
Ketua dan Sekertaris dipilih dari Kader PAUD,
sedangkan Bendahara dipilih dari orang tua peserta didik. Jangka waktu
kepengurusan 3 tahun atau sesuai dengan kesepakatan.
4.
Pengelola yang habis masa baktinya dapat dipilih
kembali untuk periode berikutnya. Surat keputusan kepengangkatan pengelola
dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat.
5.
Tugas Penilik PAUD:
a.
Memfasilitasi kegiatan PAUD.
b.
Mencarikan sumber sumber dana untuk menunjang
kegiatan PAUD.
c.
Menjadi fasilitator dalam membina keberlangsungan PAUD dengan terus
memberikan pengarahan-pengarahan kepada masyarakat dan pengelola PAUD.
6. Tugas ketua:
a. Memimpin PAUD.
b. Betanggungjawab
atas kelancaran kegiatan PAUD.
c. Menanda tangan
surat surat, laporan kegiatan, dan laporan kegiatan anak.
d. Mengeluarkan
dan menandatangani Surat tanda Serta Belajar untuk anak yang akan melanjutkan
ke TK atau SD.
7. Tugas
Sekertaris:
Mengelola
administrasi PAUD:
a. Formulir
pendaftaran.
b. Buku induk
Anak.
c. Buku Daftar
Infestasi (peralatan dan APE).
d. Buku Tamu.
e. Daftar Hadir
Kader.
f. Mengarsipkan
dokumen..
g. Menyusun
laporan PAUD.
8.
Tugas Bendahara:
Mengelola
administrasi keuangan:
1) Kartu Iuran Angota
2) Buku Kas PAUD.
3) Menghimpun iuran orang tua dan sumbar
lainnya.
4) Menyusun laporan keuangan.
No comments:
Post a Comment