Sunday, March 12, 2017

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Terpencil


1.      PAUD daerah terpencil
PAUD daerah terpencil adalah PAUD yang berada di daerah yang miliki potensi ekonomi berupa sumber daya alam di bidang pertanian, perhutanan, pertambangan, pariwisata, dan perindustrian, tetapi keadaan sarana dan prasarana masih terbatas (PP No. 63 Tahun 1992)
2.      Desa Terpencil
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(PP. No.57 tahun 2005 ) Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan. Beberapa Kewenangan desa adalah : 1)Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.2)Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat. 3)Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 4)Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Desa tepencil adalah desa yang terletak di daearah yang belum memiliki insfratuktur,sehingga sarana transportasi dan komunikasi belum memadai dengan kondisi masyarakat yang miskin/ tradisional. Mayoritas terletak di daerah pedalaman dan di pulau terluar.

B.     Upaya Penilik Dalam Mengelola dan Meningkatkan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini Di Daerah Terpencil
Masalah pendidikan didaerah terpencil telah lama kita sadari. Namun dengan dalih keterbatasan dana dan berbagai peraturan berlaku selalu dijadikan alasan untuk menunda pemecahan maslah tersebut. Sebagai ilustrasi betapa sulitnya menempatkan tenaga guru di daerah-dareh tersebut. Demikian pula sulitnya membangun sarana pendidikan standar karena kesulitan komunikasi atau langkanya alat-alat bantu proses belajar mengajar . Begitu pula tuntutan system pendidikan yang standar mengenai jenjang pendidikan serta kurikulum nasional menghambat daerah terpencil untuk mengejar ketertinggalan.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan berhubungan dengan peran penilik dalam hal pengelolaan dan meningkatkan mutu PAUD di daerah terpencil.

1.      Keterlibatan Masyarakat dan Pemerintah
Bila kita memperhatikan terhadap PAUD, tentu muncul pertanyaan yang ada di benak kita bersama. Siapa yang terlibat dalam hal ini. Tentu ada beberapa unsur, masing-masing adalah:
a.                   Orang tua warga belajar;
b.                   Tokoh masyarakat;
c.                   Dinas Kesehatan/Puskesmas;
d.                  BKKBN/PLKB;
e.                   Dinas Pendidikan (dalam hal ini melalui PNF);
Kehadiran minimal 5 unsur yang disebutkan di atas, akan dapat menambah perkembangan dunia pendidikan anak pada usia dini. Dan kita sama maklumi sudah puluhan tahun sebelumnya, sudah berdiri Pos Pelayan Terpadu (POSYANDU) yang dibina oleh pemerintah dan masyarakat. Walau kegiatannya sekali dalam sebulan. Namun dengan kehadiran PAUD, maka anak akan lebih maju lagi, karena konsepnya hampir sama bermasis masyarakat. Dan PAUD kegiatannya sekali dalam seminggu.

2.      PAUD Berbasis Masyarakat
Dalam hal ini penilik harus merapkan PAUD yang dikelola dengan prinsip ”dari, oleh, dan untuk masyarakat”. PAUD dibentuk atas kesepakatan masyarakat dan dikelola berdasarkan azas gotong royong, kesukarelaan, dan kebersamaan.
Diharapkan ada 3 prinsip pelaksanaan PAUD didaerah terpencil yaitu :
a.    Mudah adalah dengan prinsip kesederhanaan menjadikan PAUD mudah dilaksanakan ”dari, oleh, dan untuk masyarakat”.
b.    Murah adalah dengan prinsip pengelolaan: dari, oleh, dan untuk masyarakat membuat PAUD terjangkau biayanya. Hendaknya semua Biaya dibahas bersama sesuai dengan keperluaannya yang selanjutkan sumber dayanya atau dibebankan  kepada orang tua, baik secara merata maupun sistem subsidi silang.
c.    Bermutu yaitu mutu PAUD dicapai melalui: (1) keterpaduan dalam layanan pembinaan orangnya melalui bina keluarga balita (BKB) dan layanan kesehatan dan gizi melalui Posyandu serta (2) kerterpaduan pemberian rangsangan pendidikan antara yang dilakukan di PAUD (center Base) dan yang dilakukan di rumah masing-masing (home base). Dengan demikian anak menerima layanan secara utuh dan terpadu yang mencakup aspek kesehatan, gizi, pengasuhan dan pendidikan.

Selain itu, dari sudut pandang lain yang juga tidak kalah pentingnya harus mendapatkan perhatian sebagai berkut:
1.                   Kesederhanaan Program
         Program pembelajaraan PAUD dilakukan secara sederhana dalam bentuk pengasuhan bersama untuk kelompok anak usian 0-2 tahun dan bermain bersama untuk kelompok anak usia 2-6 tahun serta hanya dilakukan seminggu sekali untuk dilanjutkan di rumah masing-masing.
2.                   Kesederhanaan Mainan
        Kesederhanaan mainan adalah Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD dikemas secara sederhana dalam bentuk paket APE yang dinamakan keranjang PAUD. Setiap kelompok dilengkapi keranjang PAUD. APE tersebut, sebagian dibeli dan sebagian lain dikembangkan sendiri oleh kader. Jika diperlukan APE luar, agar diusahakan dibuat sendiri dari bahan yang ada di lingkungan (tidak perlu dibeli).
3.                   Kesederhanaan Pengelolaan
         Kesederhanaan pengelolaan adalah PAUD dikelola oleh masyarakat,  lingkungan dengan dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat desa/kelurahan sebagai pembina.
4.                   Kesederhanaan Tempat
          Kesederhanaan tentang tempat PAUD tidak mensyaratkan adanya bangunan khsus sebagai tempat kegiatan. Kegiatan PAUD dalam dilakukan di serambi rumah, Balai desa, sekolah, dan sarana ibadah, atau tempat lain yang tersedia dan tejangkau.

5.                  Kesederhanaan Pakaian    
Kesederhanaan pakaian adalah setiap peserta didik PAUD tidak diwajibkan berseragam, tetapi harus bersih sopan dan layak pakai.

3.      Peserta Didik
Peserta didik di PAUD adalah anak usia 0-6 tahun yang tidak terlayani Paud lainnya. Orang tua wajib memperhatikan kegiatan anak selama di PAUD agar dapat melanjutkan di rumah.
Pendidikan
1.    Pendidikan PAUD dapat disebut Kader atau sebutan lain yang sesuai dengan kebiasaan setempat.
2.    Jumlah kader PAUD disesuaikan dengan jumlah dan usia anak yang dilayani.
3.    Persyaratan Kader PAUD:
a.       Latar belakang pendidikan SLTA atau sederajat.
b.      Menyayangi anak kecil.
c.       Bersedia bekerja secara sukarela.
d.      Memiliki waktu untuk melaksanakaan tugasnya.
e.       Dapat bekerja sama dengan sesama kader.
4.      Tugas Kader Kelompok anak usia 0-2 tahun:
a.         menyiapkan administrasi kelompok:
1)      Daftar hadir
2)      Buku Rencana Kegiatan Anak.
3)      Buku Catatan Perkembangan Anak.
b.        Kartu Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK).
1)      Menyiapkan kegiatan anak sesuai rencana hari itu.
2)      Menyiapkan tempat dan APE untuk pengasuhan bersama.
3)      Menyambut kedatangan anak dan orang tua.
4)      Mengisi daftar hadir.
5)      Mendampingi orang tua dalam pengasuhan bersama.
6)      Mencatat perkembangan anak yang terjadi hari itu (bila ada).
7)      Melakukan deteksi dini dengan mengunakan kartu DDTK kepada anak yang saatnya dideteksi.
5.         Tugas Kader Kelompok anak usia 2-6 tahun:
a.       Menyiapkan administrasi kelompok:
1)      Daftar Hadir Anak.
2)      Rencana Kegiatan Anak.
3)      Buku Catatan Perrkembangan Anak.
4)      Buku-buku panduan PAUD.
5)      Kartu Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK).
b.      Menyiapkan kegiatan anak sesuai rencana hari itu.
c.       Menata kegiatan untuk main bebas sebelum kegiatan dimulai.
d.      Menyambut kedatangan anak.
e.       Bersama kader lain memandu anak anak dalam kegiatan pembukaan (main gerakan kasar) dihalaman.
f.       Mengisi Daftar Hadir anak.
g.      Memandu kegiatan anak dikelompok yang dibinanya.
h.      Mencatat perkembangan anak.
i.        Melakukan deteksi dini dengan mengunakan kartu DDTK kepada anak yang saatnya dideteksi.

4.      Pengelola PAUD 
Dalam hal pengelolaan PAUD di daerah terpencil, Penilik Non formal bekerja sama dengan masyarakat dalam mengelola PAUD tersebut dengan mengedepankan unsur :
1.        Pengelola PAUD dipilih dari masyarakat setempat. Susunan pengelola sekurang kurangnya terdiri dari: ketua, sekertaris, dan bendahara.
2.        Samping pengelola, diperlukan unsur pembinaan yang terdiri dari: Kepala Desa/Lurah, Ketua PKK Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, donatur tetap, dan wakil orang tua.
3.        Ketua dan Sekertaris dipilih dari Kader PAUD, sedangkan Bendahara dipilih dari orang tua peserta didik. Jangka waktu kepengurusan 3 tahun atau sesuai dengan kesepakatan.
4.        Pengelola yang habis masa baktinya dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya. Surat keputusan kepengangkatan pengelola dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat.
5.        Tugas Penilik PAUD:
a.         Memfasilitasi kegiatan PAUD.
b.         Mencarikan sumber sumber dana untuk menunjang kegiatan PAUD.
c.         Menjadi fasilitator dalam membina keberlangsungan PAUD dengan terus memberikan pengarahan-pengarahan kepada masyarakat dan pengelola PAUD.
6.      Tugas ketua:
a.       Memimpin PAUD.
b.      Betanggungjawab atas kelancaran kegiatan PAUD.
c.       Menanda tangan surat surat, laporan kegiatan, dan laporan kegiatan anak.
d.      Mengeluarkan dan menandatangani Surat tanda Serta Belajar untuk anak yang akan melanjutkan ke TK atau SD.
7.      Tugas Sekertaris:
            Mengelola administrasi PAUD:
a.       Formulir pendaftaran.
b.      Buku induk Anak.
c.       Buku Daftar Infestasi (peralatan dan APE).
d.      Buku Tamu.
e.       Daftar Hadir Kader.
f.       Mengarsipkan dokumen..
g.      Menyusun laporan PAUD.
8.        Tugas Bendahara:
Mengelola administrasi keuangan:
1)      Kartu Iuran Angota
2)      Buku Kas PAUD.
3)      Menghimpun iuran orang tua dan sumbar lainnya.
4)      Menyusun laporan keuangan.






No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive